BPK membeberkan hasil temuan pemeriksaan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan membeberkan hasil temuan pemeriksaan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah.“Pertama, regulasi mengenai kuota haji belum mengatur jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dan petugas haji daerah,” kata Isma.
Atas adanya dasar tersebut, Isma dan pihaknya merekomendasikan pemerintah agar menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBIHU dan petugas haji daerah.Seperti yang diketahui, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
Adapun satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
BPK Temukan Pemborosan Keuangan Negara Rp 25,85 Triliun'BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.'
続きを読む »
Lagi! Pemerintah Dapat Opini WTP dari BPKBPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.
続きを読む »
BPK beri opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2022Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Hasil Pemeriksaan ...
続きを読む »
Dzulhijjah Bulan Terakhir dalam Kalender Hijriah, Dianjurkan Puasa di 10 Hari Pertama: Keutamaannya Dahsyat!Pada bulan terakhir dalam penanggalan Hijriah ini banyak kesempatan untuk mendapatkan pahala. Salah satu ibadah yang paling dianjurkan adalah puasa Dzulhijjah.
続きを読む »
BPK Ungkap 3.490 Temuan Senilai Rp25,85 Triliun terkait Tata Kelola Keuangan NegaraBPK mengungkapkan adanya 3.490 temuan dari hasil pemeriksaan yang memuat 5.266 permasalahan.
続きを読む »