BNPT memandang kasus Ponpes Al-Zaytun tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
) berkomentar terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. BNPT memandang kasus itu tidak dapat diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, karena belum tergolong sebagai kategori terorisme.
"Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen R. Achmad Nurwakhid dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Senin malam .Achmad mengatakan ajaran yang terdapat di Al-Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
BNPT: Ajaran Al Zaytun tidak dapat diproses pakai UU TerorismeBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan kasus yang terjadi di Ma&39;had Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat tidak dapat diproses dengan ...
続きを読む »
Kasus Ponpes Al-Zaytun, Cholil Nafis: Panji Gumilang Tidak Mau Datang Kalau Ada MUIPerwakilan dari MUI pusat yang turut hadir mengatakan, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menolak permintaan klarifikasi.
続きを読む »
Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Akan Minta Bantuan MUIBareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. - Halaman 1
続きを読む »
Jokowi Mulai Berkomentar soal Kasus Ponpes Al ZaytunPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) mulai berkomentar soal kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun), Indramayu, Jawa Barat. Orang
続きを読む »
Sosok Panji Gumilang jadi Fokus untuk Pengusutan Kasus di Ponpes Al Zaytun - tvOnePimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Mabes Polri. - tvOne
続きを読む »