Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pensiun.
Sebelumnya aturan pesangon mengacu ke Undang–Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan disebutkan terakhir, ditetapkan inkonstitusional dan diberi waktu dua tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi.Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.
Berikut rumus perhitungan besarnya pesangon pekerja yang terkena PHK ataupun pensiun dalam Perppu Cipta Kerja. Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sembilan bulan upah.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Perppu Cipta Kerja Dinilai Menunjang Iklim Investasi di RIMenurut Prof Nindyo Pramono, Perppu Cipta Kerja dapat menunjang iklim investasi di Indonesia yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara lain.
続きを読む »
DPR Nilai Pemerintah Perlu Jelaskan Alasan Mendesak Terbitkan Perppu Cipta KerjaAnggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah perlu menjelaskan alasan mendesak menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2...
続きを読む »
Peneliti Sebut Kelompok Radikal Tunggangi Polemik Perppu Cipta KerjaTerdapat kampanye khilafah terselubung kelompok radikal dalam isu Perppu Cipta Kerja untuk membangun ketidakpercayaan publik terhadap negara.
続きを読む »
Ramai Protes Perppu Cipta Kerja, DPR Beri Respons Tak TerdugaJawaban DPR Soal Penolakan Perppu Ciptaker, 'Monggo Gugat'
続きを読む »
Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Gedung DPRD Sumut Dilempari Telur dan TomatRatusan Massa menggelar aksi demo tolak Perppu Cipta Kerja di Kantor DPRD Sumut. Dalam Aksinya, mereka melempari gedung dewan dengan telur dan tomat. Via: detiksumut_
続きを読む »
Survei Litbang Kompas Ungkap Sebagian Besar Masyarakat Anggap UU Cipta Kerja Belum Wakili AspirasiSurvei Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebagian besar responden menganggap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja belum mewakili aspirasi masyarakat, Senin (16/1).
続きを読む »