Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Hakim juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang . Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Adik dari Benny Tjokrosaputro ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT ASABRI yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Perjalanan Kasus Korupsi Asabri dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Divonis Hari IniTerdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro bakal divonis hari ini. Sebelumnya, Benny Tjokoro dituntut hukuman mati
続きを読む »
Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22 T, Bentjok Bebas Vonis MatiTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh JPU
続きを読む »
Raut Santai Wajah Benny Tjokro Jelang Vonis Tuntutan Mati - Foto 1Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. - Foto 1
続きを読む »
Divonis Kejagung, Ini Dia Komplotan Penjahat Pasar Modal RIKasus skandal mega korupsi Asabri-Jiwasraya masih terus bergulir,
続きを読む »
Aset Rp 2,3 T Disita, Kini Benny Tjokro Menanti Vonis HakimPerjalanan panjang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
続きを読む »