Benny Tjokro Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

日本 ニュース ニュース

Benny Tjokro Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 90%

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dijatuhi vonis nihil oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri

dan membayar denda Rp 5,733 triliun. Perbuatan Benny Tjokro telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,73 triliun dari pengelolaan dana Asabri.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Igatius Eko Purwanto menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sejak awal tidak mendakwa Benny Tjokrosaputro dengan pasal hukuman mati.

"Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Akan tetapi, majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Meski tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar menjatuhkan vonis mati kepada Benny Tjokrosaputro, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun. "Surat dakwaan sebagai batasan dan rujukan dalam pembuktian dan penjatuhan putusan dalam tindak pidana. Sesuai pasal 182 ayat 4 KUHAP yang menyatakan musyawarah hakim harus didasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di sidang. Dengan adanya kata 'harus' maka putusan yang dijatuhkan tidak boleh keluar dari dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," ungkap hakim.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Menunggu Vonis Hakim di Sidang Putusan Hari IniDituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Menunggu Vonis Hakim di Sidang Putusan Hari IniTerdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokro akan jalani sidang vonis pada Kamis (12/1/2023). Ia dituntut hukuman mati karena rugikan negara Rp22 triliun.
続きを読む »

Respons Kejagung Soal Benny Tjokro Lolos dari Vonis MatiRespons Kejagung Soal Benny Tjokro Lolos dari Vonis MatiKejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Benny Tjokrosaputro.
続きを読む »

Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri, Hukuman Mati Juga Ditolak Hakim - Pikiran-Rakyat.comBenny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri, Hukuman Mati Juga Ditolak Hakim - Pikiran-Rakyat.comMajelis hakim menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti kepada Benny Tjokrosaputro.
続きを読む »

Alasan Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Benny Tjokro di Kasus Korupsi PT ASABRI |Republika OnlineAlasan Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Benny Tjokro di Kasus Korupsi PT ASABRI |Republika OnlineBenny divonis pidana nihil namun harus membayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.
続きを読む »

Hakim: Jaksa Tak Pernah Mendakwa Benny Tjokro dengan Pasal Hukuman MatiHakim: Jaksa Tak Pernah Mendakwa Benny Tjokro dengan Pasal Hukuman MatiMajelis hakim beralasan tidak memvonis mati karena sejak awal dakwaan jaksa tidak memakai pasal yang menjerat hukuman mati untuk Benny Tjokrosaputro.
続きを読む »

Benny Tjokrosaputro Lolos Hukuman Mati, Divonis Nihil di Kasus AsabriBenny Tjokrosaputro Lolos Hukuman Mati, Divonis Nihil di Kasus AsabriPengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-29 19:31:11