'Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,' tegas Aqil Irhammediaindonesia referensibangsa Sumber:
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Mixue Dilarang Kemenag Pasang Logo Halal di Gerai karena Belum Punya Sertifikat - Pikiran-Rakyat.comKementerian Agama (Kemenag) melarang Mixue memasang logo dan label Halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal.
続きを読む »
Kemenag: Mixue belum bersertifikat halal, tak boleh pasang logo halalKementerian Agama menyebutkan gerai produk es krim dan teh Mixue belum bersertifikat halal sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai ...
続きを読む »
Kemenag: Mixue Belum Bersertifikat Halal, Tak Boleh Pasang Logo Halal IndonesiaMixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih berproses untuk mendapatkan sertifikat halal.
続きを読む »
Mixue Belum Bersertifikat Halal, Kemenag: Tidak Boleh Pasang Logo Halal sebelum Sertifikat KeluarMixue belum bersertifikat halal. Kementerian Agama menyatakan gerai es krim dan teh Mixue tidak boleh pasang logo halal sampai proses sertifikasi selesai.
続きを読む »
LPPOM MUI: Mixue Sedang Proses Buat Sertifikasi HalalLPPOM MUI menyatakan saat ini Mixue sedang dalam proses membuat sertifikasi halal.
続きを読む »
Mulai Hari Ini Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis Dibuka, Berikut SyaratnyaBPJPH membuka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada awal tahun 2023.
続きを読む »