Mixue Dilarang Kemenag Pasang Logo Halal di Gerai karena Belum Punya Sertifikat
PIKIRAN RAKYAT - Mixue dilarang memasang logo dan label Halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Aqil Irham.
Aqil Irham menegaskan, logo dan label halal hanya boleh dipasang apabila suatu produk sudah memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia . Mixue, ujar Aqil, memang sudah mengajukan pendaftaran halal. Akan tetapi, untuk saat ini masih dilakukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI. Adapun Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022, berdasarkan data Sistem Informasi Halla ."Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh LPH LPPO MUI," ujar Aqil.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
LPPOM MUI: Mixue Sedang Proses Buat Sertifikasi HalalLPPOM MUI menyatakan saat ini Mixue sedang dalam proses membuat sertifikasi halal.
続きを読む »
Bukan 'Miksu', Bikin Cara Baca Mixue yang Benar Kata Ahli Bahasa Mandarindetikers kalau baca Mixue gimana nih penyebutannya? Melihat fenomena ini, guru bahasa Mandarin ini pun bagikan cara bacanya yang benar.
続きを読む »
Bukan 'Miksu', Ini Cara Pengucapan 'Mixue' yang BenarBagaimanakah cara pelafalan nama merek yang telah memiliki lebih dari 1000 gerai di Indonesia ini?
続きを読む »
Terlalu Agresif Buka Cabang, Mixue Jadi Sasaran Meme InternetToko es krim dan minuman teh Mixue belakangan memang sedang viral. Sebabnya ini: sangat agresif buka cabang baru. Alhasil gerai Mixue jadi sorotan warganet. Sebab,...
続きを読む »
Top 5 News:Kondisi Paus Benediktus, Modifikasi Cuaca, hingga ASN KemenagPaus Benediktus dan cuaca ekstrem di Indramayu merupakan dua dari lima berita terpopuler (top 5 news) Beritasatu.com.
続きを読む »
Kemenag Evaluasi Beasiswa Beasiswa Studi ke Luar Negeri |Republika OnlineEvaluasi ini diharapkan dapat menguak permasalahan beasiswa studi ke luar negeri.
続きを読む »