Begini Aturan PHK di Perppu Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Sembarangan Dipecat

日本 ニュース ニュース

Begini Aturan PHK di Perppu Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Sembarangan Dipecat
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Sesuai Perppu Cipta Kerja, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021. "Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tambahnya.

Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional , UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. "Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," jelas Menaker Ida.a. Waktu kerja selama 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Kemenaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan PesangonKemenaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan PesangonKemenaker menjawab hoaks yang berkembang terkait aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang pesangon yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.
続きを読む »

Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak!Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak!Kemenaker menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak.
続きを読む »

Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak!Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak!Kemenaker menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
続きを読む »

Mahfud Sebut Perppu Cipta Kerja demi Selamatkan MasyarakatMahfud Sebut Perppu Cipta Kerja demi Selamatkan MasyarakatMenko Polhukam Mahfud MD menyebut Perppu Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker demi menyelamatkan perekonomian masyarakat. 
続きを読む »

Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sumut: Kami Akan Gugat Secara Hukum dan Aksi Mogok KerjaTolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sumut: Kami Akan Gugat Secara Hukum dan Aksi Mogok KerjaPartai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh
続きを読む »



Render Time: 2025-03-28 21:00:45