Kemenaker menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan ketentuan tersebut telah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. “PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut,” tegasnya, Jumat .
“Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ujarnya. Pada dasarnya, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Apabila mencapai kesepakatan untuk PHK, dalam Perppu Cipta Kerja juga telah tertuang pada Pasal 156 bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
続きを読む »
Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Alih DayaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing
続きを読む »
Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Tidak Hapus Libur PekerjaIndah menegaskan, Kemenaker memastikan Perppu Cipta Kerja tidak menghapus waktu istirahat atau hari libur pekerja.
続きを読む »
Kemenaker Tegaskan Urgensi Penerbitan Perppu Cipta KerjaIndah menegaskan, diterbitkannya Perppu Cipta Kerja merupakan respons pemerintah untuk menghadapi dinamika global.
続きを読む »
Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi'Di Perppu ini di singgung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021,' kata Indah.
続きを読む »
Kemenaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan PesangonKemenaker menjawab hoaks yang berkembang terkait aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang pesangon yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.
続きを読む »