PT KAI masih memberlakukan wajib, meski saat ini pemerintah sudah mencabut kebijakan penggunaan masker di semua ruangan publik dan perjalanan.
bagi pengguna jasa kereta api jarak jauh. Meskipun saat ini pemerintah sudah mencabut kebijakan penggunaan masker di semua ruangan publik dan perjalanan.di Stasiun Pasar Senen, Senin pukul 14.35 sejumlah penumpang masih banyak yang menggunakan masker. Namun ada juga yang melepasnya ketika berada di ruang tunggu.Salah satu penumpang bernama Anita menyebut sudah mengetahui dengan adanya pencabutan wajib masker.
Hal berbeda disampaikan penumpang lainnya Azriel . Ia lebih memilih memakai masker ketika beraktifitas dengan alasan memproteksi diri dari ancaman penyakit menular.pakai buat proteksi saja. Mendingan pakai walaupun sudah dicabut," ucapnya
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai MaskerKAI masih menunggu aturan Kemenhub untuk mencabut aturan wajib masker.
続きを読む »
Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Kenapa Beberapa Tempat Masih Wajibkan?Aturan pakai masker resmi dicabut, tetapi sejumlah tempat belum menerapkannya. Jadi, menggunakan masker ini sebetulnya masih wajib atau tidak?
続きを読む »
Daftar Transportasi yang Sudah Boleh Buka Masker dan yang Masih wajib Pakai MaskerManajemen MRT Jakarta membolehkan pengguna jasa untuk tidak menggunakan masker. Baik di area stasiun maupun di dalam rangkaian MRT. Berbeda, pengguna jasa KRL Commuter Line masih diwajibkan untuk mengenakan masker.
続きを読む »
Masyarakat Tetap Dihimbau Lakukan Vaksin Booster Covid-19Pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski aturan wajib masker resmi dicabut.
続きを読む »
Meski Aturan Wajib Masker Dicabut, Gubernur Khofifah Tetap Anjurkan Ini |Republika OnlinePenyebaran virus Covid-19 di Jatim dapat dikendalikan dengan baik.
続きを読む »
Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker Meski Aturannya Dicabut PemerintahPemerintah RI akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
続きを読む »