Aturan pakai masker resmi dicabut, tetapi sejumlah tempat belum menerapkannya. Jadi, menggunakan masker ini sebetulnya masih wajib atau tidak?
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan wajib masker di tempat umum. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 . Namun, hal itu diizinkan jika dalam kondisi sehat.
Salah satunya, pengelola kereta rangkaian listrik , PT Kereta Commuter Indonesia , tetap mewajibkan penumpang menggunakan masker. Mereka saat ini masih mengikuti aturan lama sampai Kementerian Perhubungan menerbitkan yang baru. Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi buka suara soal lepas masker di ruang publik dan transportasi publik itu. Dikatakan olehnya, Kementerian Perhubungan kekinian tengah menyusun surat edaran untuk menindak lanjuti kebijakan satgas. SE ini pun, imbuhnya, segera diterbitkan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Respons Warga: Sudah Terbiasa, Aneh Kalau Enggak PakaiBagi sebagian masyarakat, masker bukan hanya sebagai alat untuk memproteksi diri dari virus Covid-19, tetapi sudah menjadi fesyen kesehariannya.
続きを読む »
Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai MaskerPemerintahan Presiden Jokowi resmi mencabut aturan wajib pakai masker di ruang publik setelah PPKM berakhir.
続きを読む »
Hore, Orang RI Tak Lagi Wajib Pakai Masker, Ini AlasannyaPemerintah resmi mencabut aturan wajib pakai masker, ini alasannya.
続きを読む »
Aturan Terbaru Prokes Endemi Covid-19, Bepergian Tak Wajib Pakai MaskerDalam aturan prokes masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum.
続きを読む »
Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut PemerintahAturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.
続きを読む »