PNM Mekaar telah membiayai lebih dari 150.000 ibu - ibu di Banyuwangi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- ASDP Indonesia Ferry terus mendukung program inisiasi Kementerian BUMN yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat salah satunya yaitu PNM Mekaar yang difokuskan untuk kalangan perempuan pelaku usaha tidak terkecuali istri dari pekerja BUMN.
Hingga saat ini Program PNM Mekaar telah membiayai lebih dari 150.000 ibu - ibu di Banyuwangi, hal ini mendorong peningkatan jumlah perempuan mandiri di Indonesia. “Itu seperti membuka lapangan pekerjaan baru untuk ibu-ibu, bisa usaha bikin kue, buka warung kelontong dan usaha lainnya. Sekarang ibu - ibu bisa mandiri, bantu suami” tambah Arya.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, ASDP mengubah haluan tersebut bukan semata memberikan kemanfaatan yang lebih besar kepada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, tetapi juga untuk kemajuan perusahaan. “ASDP kini mengubah strategi CSR untuk fokus pada program SDGs dengan prioritas program pendidikan, lingkungan, pemberdayaan UMKM dan kesehatan karena kami merasa dengan filantropi saja tidak cukup," ujar Shelvy.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman terhadap Roy Suryo |Republika OnlineRoy Suryo dipidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 150 juta.
続きを読む »
Hukuman Diperberat, Roy Suryo Didenda Rp 150 Juta Selain 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme StupaMajelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Roy Suryo itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, ditambah denda sebesar Rp 150 juta.
続きを読む »
Jokowi Janji Bikin Pusat Ekonomi Kreatif di Aceh, Siapkan Rp 150 MPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan untuk melakukan diskusi dengan anak-anak muda dalam kunjungannya ke Aceh.
続きを読む »
Vonis Roy Suryo Ditambah Denda Rp 150 Juta, Pelapor Bilang BeginiPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis lebih berat kepada Roy Suryo dengan hukuman penjara sembilan bulan ditambah dengan denda senilai Rp 150 juta.
続きを読む »
Saat Hukuman Roy Suryo Diperberat, Tak Cuma 9 Bulan Penjara, tapi Juga Didenda Rp 150 Juta...Pada 9 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan tambahan pidana berupa denda Rp 150 juta terhadap Roy Suryo.
続きを読む »