Roy Suryo dipidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 150 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.
Baca Juga Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Vonis Diperberat, Roy Suryo Juga Didenda Rp 150 Juta di Kasus Meme StupaPT Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Kini Roy Suryo juga didenda Rp 150 juta.
続きを読む »
Hakim Perberat Hukuman Roy SuryoMAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.
続きを読む »
Hakim perberat hukuman terhadap Roy SuryoMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur. "Menjatuhkan ...
続きを読む »
Kasus Meme Stupa, Putusan Banding Roy Suryo Diperberat dan Denda Rp150 JutaHakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian...
続きを読む »
Banding, Roy Suryo Tetap Dihukum 9 Bulan Tapi Ditambah Denda Rp150 JutaPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis lebih berat kepada Roy Suryo dengan hukuman penjara sembilan bulan ditambah dengan denda senilai Rp 150 juta.
続きを読む »
Banding, Hukuman Roy Suryo Ditambah Denda Rp150 Juta!Hukuman KRMT Roy Suryo ditambah denda senilai Rp150 juta di pengadilan tingkat banding.
続きを読む »