Arif Rachman Arifin menyatakan menerima vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua
"Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil dengan pertimbangan hukum berdasarkan pada proses dan kerja keras para penegak hukum sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan pada tingkat pengadilan," katanya.untuk tidak menyatakan banding terhadap vonis kepada Arif Rachman. Vonis itu, kata Junaedi, diharapkan segera memiliki kekuatan hukum tetap.
"Besar harapan klien kami agar Yang Terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Adapun dengan tidak dilakukan banding oleh pihak Kejaksaan, maka kami berharap proses pidana ini dapat segera berkekuatan hukum tetap," tutur Junaedi.
Arif dijatuhi vonis selama 10 bulan. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun atau 12 bulan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis, hakim lebih dulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam diri Arif.
"Hal meringankan; Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa miliki tanggungan keluarga, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota di PN Jakarta Selatan, Kamis .dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bertentangan dengan sikap Polri."Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian RI,"ucap hakim.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Perjalanan Karier Arif Rachman Arifin, Sosok yang Terlibat Perusakan CCTV pada Kasus Brigadir JArif Rachman Arifin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J
続きを読む »
Profil Ahmad Suhel, Hakim yang Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan PenjaraKetua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis Arif Rachman Arifin selama 10 bulan penjara. Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana...
続きを読む »
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana Nilai Jaksa Tak akan Ajukan BandingJamin Ginting menilai jaksa tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan.
続きを読む »
Jejak Perlawanan Arif Rachman Arifin, Anak Buah Ferdy Sambo yang Divonis 10 Bulan PenjaraDalam sekali persidangan, Arif bersitegang dengan Sambo lantaran keterangannya berlawanan dengan pengakuan sang mantan atasan.
続きを読む »
Ayah Arif Rachman Arifin Berharap Anaknya Kembali Diterima di PolriAyah Arif Rachman Arifin berharap anaknya bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi setelah hanya mendapatkan vonis 10 bulan penjara.
続きを読む »
Top News, Penangkapan Debt Collector hingga Hukuman Arif Rachman ArifinBerita debt collector bentak polisi akhirnya ditangkap dan perkara obstruction of justice Brigadir J menjadi berita terpopuler.
続きを読む »