Pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, mensyaratkan adanya rentang waktu untuk perencanaan pembunuhan dan ketenangan dari pelaku. Mengapa? Simak di sini!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis . Sidang beragenda menunjukkan puluhan bukti, video, foto dan kabar hoax yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
“Pembunuhan berencana mensyaratkan harus ada waktu dan di mana pelakunya dapat berpikir dengan tenang, memikirkan bagaimana cara perbuatan itu dilakukan dan di mana itu dilakukan,” ujar Said saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, menurut Said, terdakwa Ferdy Sambo tidak berada dalam keadaan tenang untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ahli Hukum Nilai Kuat Ma'ruf Bisa Saja Bebas dari Jerat HukumAhli hukum Muhammad Arif Setiawan menilai Kuat Ma'ruf bisa saja bebas dari jeratan proses hukum.
続きを読む »
Begini Penjelasan Kapolri soal Tragedi Kanjuruhan yang Tak Penuhi Pasal PembunuhanPeristwa kerusuhan berdarah supporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Penjelasan Kapolri soal tragedi Kanjuruhan yang tak penuhi pasal pembunuhan, Senin 2/1/2023
続きを読む »
Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Motif Penting Guna Pembuktian Pasal Pembunuhan BerencanaAhli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap pentingnya sebuah motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
続きを読む »
Tolak Pasal Bermasalah di Perppu Cipta Kerja, Buruh Pertimbangkan Langkah HukumPartai Buruh menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh.
続きを読む »
Ahli di Sidang Sambo CS: Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Berencana adalah Dilakukan dengan TenangAhli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu
続きを読む »