Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu
Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan, alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu meski pun tidak panjang.
“Tidak ada , yang penting pada saat melakukan perencanaan, pengambilan keputusan dan melaksanakan itu, memang ada jangka waktunya, artinya tidak segera begitu,” kata Muhammad Arif Setiawan. “Tentu saja, karena Ahli Hukum Pidana tidak pada kapasitas untuk bisa menjelaskan keadaan tenang itu,” kata Muhammad Arif Setiawan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ahli dari Kuat Ma'ruf Nilai Hasil Lie Detector Bukan Alat BuktiAhli pidana Muhammad Arif Setiawan menilai hasil pelacak kebohongan atau lie detector bukan termasuk alat bukti.
続きを読む »
Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar Pekan Ini, Simak JadwalnyaSidang Ferdy Sambo cs akan berlangsung kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Januari hingga 5 Januari 2023.
続きを読む »
Pakar Hukum Soroti Upaya Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Demi Bisa Bebas 9 Januari?Ferdy Sambo disebut bisa bebas demi hukum pada 9 Januari 2023.
続きを読む »
Kuat Ma'ruf Bakal Hadirkan Ahli Pidana Demi Ringankan Vonis di Sidang BesokKuat Ma'ruf akan menghadirkan ahli pidana di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua besok.
続きを読む »
Jadwal Sidang Sambo Cs Pekan Ini, Senin-Selasa Pemeriksaan Saksi MeringankanSidang pekan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi meringankan untuk para terdakwa sambo cs. Namun, untuk Bharada E agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.
続きを読む »
Pengurus Pusat Apsifor Jadi Ahli Meringankan Ricky Rizal di Sidang Pembunuhan Brigadir JPengurus Pusat Apsifor yang juga ahli forensik dari UI bakal jadi saksi meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J
続きを読む »