Ahli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan Berencana SaidKarim
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .
Dalam kesaksiannya, Said Karim bicara soal Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. "Khusus terkait kasus ini Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," kata Said di ruang sidang.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Senada dengan Lagarde, Pejabat ECB Ini Sebut Suku Bunga Masih Perlu Naik Tahun IniAnggota Dewan Pengendali ECB Joachim Nagel mengatakan masih banyak hal yang harus dilakukan agar inflasi dapat kembali turun ke target 2 persen.
続きを読む »
Kuwat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Digital ForensikPihak Kuwat Ma'ruf menghadirkan saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, sedangkan Ricky Rizal menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik
続きを読む »
Bukan 'Miksu', Bikin Cara Baca Mixue yang Benar Kata Ahli Bahasa Mandarindetikers kalau baca Mixue gimana nih penyebutannya? Melihat fenomena ini, guru bahasa Mandarin ini pun bagikan cara bacanya yang benar.
続きを読む »
Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat BuktiPakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan dasar penggunaan lie detector bukan karena KUHP, melainkan Peraturan Kapolri.
続きを読む »
Ahli Sebut Tak Semua Orang di Lokasi Tindak Pidana Terlibat Kejahatan - JawaPos.comHal itu disampaikan Arif saat ditanya mengenai kaitan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dijeratkan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
続きを読む »