Pelaku anak AG (15) divonis penjara 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) karena terbukti ikut dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, SOLO - Pelaku anak berinisial AG divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin .
Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu seperti dakwan premier. Sebelum mendapat vonis ini, AG sebelumnya dilaporkan menangis dalam persidangan dan memohon untuk tidak ditahan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidPacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap David.
続きを読む »
Kekasih Mario Dandi, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKAHakim PN Jaksel memvonis anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG dengan hukuman 3,5 tahun di LPKA
続きを読む »
Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Kekasih Mario Dandy Ditempatkan di LPKAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
続きを読む »
Kubu David Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Dihukum Pidana 6 Tahun, Ini Sebabnya | merdeka.comKuasa Hukum David, Melissa Anggraini menilai AG bisa mencapai hukuman maksimal yakni enam tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah melihat proses sidang sebelumnya. Termasuk saat mendengar kesaksian saksi pelaku Mario Dandy dan Shane serta ahli di sidang berikutnya.
続きを読む »
Masjid Lautze khususkan iktikaf untuk pembinaan mualafMasjid Lautze di Jakarta Pusat memanfaatkan momentum iktikaf di Bulan Ramadhan 1444 H untuk memberikan pengajaran tentang Al Quran sekaligus pembinaan cara ...
続きを読む »
Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKAAG divonis selama 3 Tahun 6 bulan tahun penjara di Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan...
続きを読む »