Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Kemudian, Djuyamto pun mengimbau kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan sidang vonis hari ini, untuk tidak mengambil foto atau video saat sidang berlangsung.
Sebab hal itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak."Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," imbuhnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Penasihat Hukum David Ozora Ungkap 6 Alasan Pelaku Anak AG Pacar Mario Dandy Layak Dihukum MaksimalPenasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap enam alasan pelaku anak AG yang juga pacar Mario Dandy dinilai layak mendapat hukuman maksimal.
続きを読む »
Dituntut 4 Tahun Penjara, Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari IniPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa pacar Mario Dandy, AG (15) terkait penganiayaan berat terhadap David.
続きを読む »
AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Divonis Senin Pekan Depan, Bagaimana Prediksinya?Eks pacar Mario Dandy, AG, bakal divonis Senin pekan depan. Bagaimana prediksi vonis hakim? Berikut perjalanan sidang AG.
続きを読む »
Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak HadirPN Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kasus dugaan penganiayaan David Ozora, untuk terdakwa anak berinisial AG, Senin (10/4)
続きを読む »
Begini Respons Jonathan Latumahina Soal Tuntutan JPU Terhadap AG Pacar Mario DandyAnak AG atau pacar Mario Dandy Satriyo, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17)....
続きを読む »