Ada Wacana BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes, Dirut Setuju?

日本 ニュース ニュース

Ada Wacana BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes, Dirut Setuju?
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 74%

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti blak-blakan soal wacana BPJS Kesehatan akan dikendalikan Kemenkes. Setuju?

- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan alasannya menolak jika lembaganya harus masuk dalam struktur Kementerian Kesehatan. Hal ini sejalan dengan rencana pengesahan RUU Kesehatan, yang dinilai dapat melemahkan posisi BPJS Kesehatan.

"Tentu BPJS berkeinginan tetap di bawah Presiden, karena kita ingin independensi tapi juga kita koordinasi tetap bersama Kementerian Kesehatan, dan komunikasinya berlangsung cukup baik," ungkap Ali kepada wartawan, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa .Ali menambahkan imbasnya jika di bawah Kementerian Kesehatan berpengaruh pada independensi lembaga yang saat ini dipimpin olehnya.

"Saya gak tahu lah, mungkin bisa ditanya ke Kementerian Kesehatan, tapi yang jelas BPJS ini sudah luar biasa diakui di luar negeri sampai ada surat dari satu negara untuk belajar," jelasnya.Wacana BPJS Kesehatan di bawah Kemenkes muncul karena adanya Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425, bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Sebelumnya, hal tersebut sudah disanggah Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril. Dia menegaskan BPJS Kesehatan tidak masuk dalam struktur Kementerian Kesehatan. "Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," tegas Syahril.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?BPJS Kesehatan akan diubah dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan).
続きを読む »

Dirut BPJS Kesehatan: Kami Tidak Punya Utang!Dirut BPJS Kesehatan: Kami Tidak Punya Utang!BPJS Kesehatan saat ini tidak memiliki utang pada fasilitas kesehatan manapun.
続きを読む »

RUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS KesehatanRUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS KesehatanPengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
続きを読む »

4 Langkah ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Akses Pengobatan Gratis4 Langkah ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Akses Pengobatan GratisMelansir laman bpjskesehatan.go.id, Senin (13/3/2023), BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog.
続きを読む »

RSSG Sragen Terpilih Jadi Percontohan Layanan Satu Data Kesehatan dari KemenkesRSSG Sragen Terpilih Jadi Percontohan Layanan Satu Data Kesehatan dari KemenkesRSUD dr. Soeratno Gemolong (RSSG) Sragen menjadi salah satu dari 16 rumah sakit di Indonesia yang menjadi pilot project Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penerapan integrasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) dengan menggunakan layanan SatuSehat.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-07 00:53:16