Dua remaja bocah SD tergual jual organ, bagaimana hukum pidana soal jual beli organ tubuh manusia tersebut?
– Dua remaja di Makassar berinisial AD dan MF tega membunuh dan menculik bocah SD berusia 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa.
Dasar hukum pidana jual beli organ manusia didasarkan pada Pasal 65 dan Pasal 192 UU No. 36 Tahun 2009, PerMenKes No. 38 Tahun 2016, serta PP No. 18 Tahun 1981. Dalam pasal tersebut juga tertulis, bahwa pelaku jual beli organ manusia bahkan bisa diancam pidana 10 tahun, serta denda Rp1 miliar.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ingin Kaya, 2 Remaja di Makasar Bunuh Bocah 11 Tahun, Pelaku Ingin Jual Organ Tubuh KorbanAD mengaku tidak mendapat respon dari calon pembeli saat akan menawarkan organ manusia yang hendak dijual, hingga ia pun membuang mayat korban.
続きを読む »
2 Remaja Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh, Hukuman Ditentukan Hakim - JawaPos.comKeduanya dengan darah dingin tega membunuh seorang bocah 11 tahun bernama Muhammad Fadli Sadewa untuk menjual organ tubuh korban demi menjadi kaya.
続きを読む »
Motif 2 Remaja Makassar Bunuh Bocah Demi Jual Organ: Ingin Cepat KayaDua orang remaja di Makassar tega menculik dan membunuh bocah 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa. Polisi menyebut ada 2 hal yang melatarbelakangi dua remaja itu.
続きを読む »
2 Remaja Makassar Bunuh Bocah demi Jual Organ, CCTV Adalah Kunci!Kasus dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membunuh bocah 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa terungkap setelah polisi menemukan CCTV.
続きを読む »
Polisi: 2 Remaja Makassar Bunuh Bocah Tak Terkait Sindikat Jual OrganPolisi menegaskan kasus dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, yang membunuh bocah 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa tidak terlibat sindikat penjualan organ.
続きを読む »
Fakta-fakta Dua Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun, Terobsesi Jual Organ Tubuh KorbanDua remaja di Makassar bunuh bocah 11 tahun dan berencana menjual organ milik korban. Berikut fakta dan kronologinya.
続きを読む »