Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, dalam situasi mendesak putusan MK dapat langsung diberlakukan.
Pakar politik tata negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa . Ihza Mahendra berpendapat, dalam situasi mendesak putusan Mahkamah Konstitusi dapat langsung diberlakukan, tanpa harus menunggu perubahan undang-undang atau peraturan lainnya termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum . Hal itu merespons agarKetua Umum Partai Bulan Bintang ini menekankan, hukum administrasi terkait penyelenggaraan negara bersifat dinamis dan antisipatif.
Sementara, Presiden dan DPR tidak akan dapat mengubah UU Pemilu untuk melaksanakan Putusan MK terkait usia mininal Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu hanya beberapa hari," papar"Pilihan yang lain untuk melaksanakan Putusan MK adalah Presiden menerbitkan Perpu berdasarkan pertimbangan hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Presiden nampaknya tidak berkeinginan menerbitkan Perpu dimaksud.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Yusril: Ada Putusan MK, KPU Harus Terima Jika Prabowo-Gibran MendaftarYusril Ihza Mahendra mengatakan KPU harus menerima Prabowo dan Gibran jika keduanya mendaftar Capres & Cawapres karena putusan MK final dan mengikat.
続きを読む »
Resmi Daftar KPU, Anies Percaya KPU Profesional, Adil Dan Berimbang'Saya yakin dan percaya KPU akan profesional, adil dan berimbang,' kata Anies
続きを読む »
Ganjar di KPU: Insyaallah KPU Bisa Menjadi Wasit yang NetralBakal capres PDIP Ganjar Pranowo berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjadi wasit yang netral pada Pemilu 2024.
続きを読む »
Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo, KPU: Mahfud Harus Kantongi Izin PresidenDalam hal dicalonkan sebagai bakal capres atau cawapres, sama halnya seperti kepala daerah, seorang menteri harus meminta izin dari presiden.
続きを読む »
Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Harus Izin Presiden Jokowi Sebelum Daftar ke KPU RIMahfud MD mengaku belum sempat berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.
続きを読む »