YLBHI meminta agar pasal penodaan agama tidak diterapkan ke Panji Gumilang. Pasal itu diatur dalam pasal 156a KUHP. Apa alasannya?
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta agar pasal penodaan agama tidak diterapkan ke Panju Gumilang. Pasal itu diatur dalam pasal 156a KUHP. Apa alasannya?
"Karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan," sambung Muhammad Isnur.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. "Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa," ungkap Muhammad Isnur.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Polisi Juga Terapkan Pasal Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoax terhadap Panji GumilangDari hasil gelar perkara status kasus yang diduga melibatkan Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
続きを読む »
Ulama di Tasikmalaya Laporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar atas Dugaan Penistaan Agama |Republika OnlinePanji Gumilang dilaporkan ke Polda Jabar.
続きを読む »
Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama - Jawa PosPanji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, akhirnya diperiksa Bareskrim Polri dalam dugaan penistaan agama.
続きを読む »
Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Hari Ini Naik ke Tahap PenyidikanKasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sudah naik ke tahap penyidikan.
続きを読む »