Pemerintah Indonesia mengupayakan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan di Arab Saudi terhadap WNI yang diduga melecehkan jemaah umrah.
Pemerintah Indonesia mengupayakan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan di Arab Saudi terhadap seorang WNI berinisial MS. WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu divonis bersalah melecehkan seorang jemaah perempuan ketika beribadah umrah.
"Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini. Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," kata Eko dikutipLebih lanjut, Eko menuturkan MS divonis dua tahun penjara karena kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 14 November 2022. Sebelumnya, Juru Bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad menyebut, hakim memvonis MS bersalah beradasarkan keterangan korban dan dua saksi petugas keamanan di Masjidil Haram.
"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," kata Ajad.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Terdakwa Korupsi Asrama Haji Lombok Tetap Divonis Bersalah, Penjara 8 Tahun MenantiTerdakwa kasus korupsi proyek Asrama Haji Lombok dinyatakan tetap menjalankan vonis 8 tahun penjara
続きを読む »
Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Umrah, WNI Divonis 2 Tahun Penjara & Denda Rp200 Juta | merdeka.comSeorang warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu karena diduga melecehkan seorang perempuan asal Lebanon.
続きを読む »
WNI Divonis 2 Tahun Bui Lecehkan Wanita Saat Umrah, Keluarga Buka SuaraJemaah umrah Indonesia asal Sulsel disebut melecehkan wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram hingga divonis 2 tahun bui. Keluarga beri klarifikasi.
続きを読む »
WNI Divonis 2 Tahun karena Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, KJRI Mengaku Tak Diberitahu Arab Saudi'KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI Jeddah,' kata Eko.
続きを読む »
WNI Divonis Lecehkan Jemaah Umrah di Mekkah, Indonesia Ajukan BandingKorban merupakan seoranh WN Lebanon. Namun, pihak keluarga terdakwa menampik tuduhan pelecehan ini.
続きを読む »
Perempuan Kaya Skotlandia Didakwa Terlibat Kasus Perdagangan Manusia, Mengaku Tak BersalahDame Ann Gloag, seorang perempuan kaya Skotlandia dan pendiri Stagecoach Group, disebut terkait dengan penyelidikan sebuah kasus perdagangan manusia.
続きを読む »