Dewan Pers mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban Perusahaan Pers memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan. Surat itu juga berisi larangan wartawan serta perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang wajib memberi THR kepada wartawan adalah perusahaan pers tempat si wartawan bekerja.
“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” seperti dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, tertanggal 4 April 2023 lalu. Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers. Baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Tak Patuhi Aturan THR, 669 Perusahaan Diadukan ke Posko THRBatas akhir sudah lewat, ada ratusan perusahaan diadukan karena tak patuhi aturan pemerintah terkait pembayaran THR.
続きを読む »
Haram Bagi Pejabat Minta THR dari Perusahaan RekananKPK mengultimatum pejabat meminta THR kepada pihak rekanan.
続きを読む »
KPK Ingatkan Pejabat tak Minta Hadiah ke Perusahaan Rekanan untuk THR |Republika OnlineDalam beberapa kasus korupsi, KPK menemukan ada sejumlah motif minta THR.
続きを読む »
Aduan Pelanggaran THR Membludak, Terbanyak di 5 Provinsi IniKemnaker mencatat ada 468 pengaduan yang masuk ke Posko THR, yang melaporkan tidak adanya pembayaran THR.
続きを読む »
5 Provinsi dengan Aduan THR Bermasalah Terbanyak, Jakarta Nomor Wahid!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR), untuk menampung aduan soal THR bermasalah.
続きを読む »
Segera Laporkan Perusahaan Tak Bayar THRPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Bumi Uncak Kapuas untuk menunaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah kepada para pekerja.
続きを読む »