Edwin Partogi berharap hakim memutus Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan mandat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 31 tahun 2014.
- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu berharap hakim memutus terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan mandat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 31 tahun 2014.
Sebagaimana diketahui, tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer memicu sorotan banyak pihak. Mereka menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin , untuk memohon keadilan bagi Eliezer.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
LPSK: Kalau Tak Ada Richard Eliezer, Kita Tidak Mungkin Tahu Ferdy Sambo Pelaku Utama PembunuhanEdwin Partogi mengatakan, publik tidak akan tahu Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat jika tidak ada Richard Elieze
続きを読む »
LPSK: Bila Eliezer Dihukum Berat Citra Penegak Hukm Makin Merosot15 Februari Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Lalu adakah untungnya bila Eliezer dihukum berat?
続きを読む »
Jelang Vonis Eliezer, Masyarakat Hingga LSM dan Aliansi Akademis Banjiri Dukungan untuk EliezerTuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum masih membayangi langkah Richard Eliezer.
続きを読む »
Wakil Ketua DPR: Toleransi Kita Sudah Cukup, Tindak Tegas KKB Papua!Wakil Ketua DPR RI mengaku prihatin dengan kondisi di Papua dengan keberadaan KKB. Harus diambil langkah tegas dalam menghadapi kekerasan dan aksi teror KKB.
続きを読む »
TPNPB-OPM Bakar Pesawat Susi Air, Wakil Ketua DPR Minta TNI-Polri Tindak TegasWakil Ketua DPR menilai pemerintah selama ini telah memberikan banyak toleransi terhadap teror yang dilakukan oleh kelompok TPNPB-OPM.
続きを読む »
Wakil Ketua DPR: Pada Masa Pergulatan Ideologi NU Mampu Mengimbangi Kekuatan KomunisWakil Ketua DPR RI menyebut NU akan makin terdepan pada abad keduanya setelah dia menyaksikan antusiasme warga dalam menghadiri resepsi Satu Abad NU di Sidoarjo.
続きを読む »