Simak penjelasan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri berikut ini.
- Pemerintah membantah adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan PHK harus melalui proses."Apakah benar PHK boleh dilakukan sepihak? Tidak benar.
Ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153: f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Gocekan Jokowi saat Ditanya soal Reshuffle: Bisa Jumat, Bisa Senin, Bisa Selasa, Bisa RabuPresiden Joko Widodo atau Jokowi tidak memberikan jawaban yang spesifik saat ditanya wartawan kapan ia akan melakukan reshuffle atau perombakan kabinet.
続きを読む »
Lakukan Ini Agar Warna Cat Rumah Minimalis Tahan LamaBeberapa tips yang bisa diterapkan agar warna cat di rumah minimalis Anda bisa bertahan lama.
続きを読む »
Geger SPBU Banyak Dijual Online, Begini Kata Pertamina..Ramai SPBU dijual secara online oleh pengusaha-pengusaha swasta
続きを読む »
Pengusaha Ragu IK-CEPA Bisa Tingkatkan Ekspor Tekstil ke Korea, Mengapa?Perjanjian dagang Indoensia dan Korea yaitu IK-CEPA berlaku per 1 Januari 2023. Bagaimana dampakya ke kinerja ekspor tekstil Indonesia?
続きを読む »
9 Cara Mengetahui Anda Menjalani Hubungan yang TepatKetahuilah bahwa Anda siap mendedikasikan diri Anda untuk hubungan ini
続きを読む »
Sebelum Sarapan Pagi Harus Gosok Gigi? Ini Kata DokterJadi, saat Anda bangun ada baiknya untuk menghilangkan semua penumpukan itu sebelum sarapan dan memulai hari Anda, ”katanya. mediaindonesia referensibangsa Sumber:
続きを読む »