'Bunuh, Bukan Hajar!'
"Itu sudah cukup adil putusan kasasi, sudah cukup memberikan keputusan seadil adilnya," kata dia kepadaMenurutnya, hukuman mati patut diberikan kepada terdakwa lantaran telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam perundang-undangan. Selain itu, hukuman mati juga tertera dalam hukum positif di Indonesia.
Yudi meminta pihak yang menolak hukuman mati untuk tidak mengkritisinya secara per kasus. Menurutnya, hukuman mati tersebut seharusnya ditelaah dari sisi perundang-undangannya. Selain hukuman mati terhadap pelaku, Yudi juga meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para korban kebiadaban Herry. Negara harus hadir dalam membantu korban yang masih berusia anak-anak dengan masa depan yang masih panjang tersebut.
Sedangkan anak yang dilahirkan para korban, Yudi mengatakan telah diasuh oleh keluarga masing-masing. Karena itu pemerintah harus turun tangan mengatasi persoalan mereka. Karena itu, dia menegaskan, pihaknya tidak dapat menanggapi putusan MA ini. Pun dengan langkah-langkah yang bakal diambil setelah kasasi Herry Wirawan ditolak.
"Saat ini Harry Wirawan dalam keadaan sehat dan masih di Rutan Kebonwaru, belum dipindahkan. Pada saat ini, kami tidak akan memberikan kabar , atau sesuatu yang belumnya. Tentu begitu kami mengetahui, nomor satu yang kami beritahukan adalah pihak keluarga dan Pak Harry itu sendiri," dia menegaskan. Namun demikian, Jamin melanjutkan, yang harus dipahami ini agak sedikit kontradiktif dengan KUHP yang baru diterbitkan Presiden Jokowi. Dalam KUHP itu, menurut dia, semangatnya tidak lagi menginginkan adanya hukuman mati.
Kemenkumham mengungkapkan, KUHP ini akan berlaku efektif pada 2025. Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru itu selama tiga tahun. "Kita dalam konteks negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan HAM sama seperti AS dalam level menjunjung tinggi HAM tetap masih mempertahankan hukuman mati itu sebagai penghukuman pemidanaan, tapi bukan pidana utama, beda. Cuman memang kalau di sana sudah ada putusan yang menjadi dasar, apakah dihukum mati atau tidak, karena mereka terikat terhadap yurisprudensi, kalau kita kan enggak," ujar dia.
Karena itu, penting adanya pengawasan yang ketat terhadap pendidikan-pendidikan keagamaan. Lembaga yang berbasis keagamaan, menurut Jamin, cenderung pemimpinnya dijadikan sebagai idola. Menurutnya, sistem ini dapat menimbulkkan dilema baru. Karena bisa juga menjadi komoditi yang akhirnya orang akan merekaya untuk dapat mengubah status hukuman tersebut.
"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," terang Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu . Waryono mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.
"Ketika kasasi itu, beliau memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," tuturnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Bharada E Tegaskan Sambo Beri Perintah 'Bunuh Yosua' Bukan 'Hajar'Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023. Agenda kali ini pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa.
続きを読む »
Eliezer Klaim Sambo Perintahkan 'Bunuh Yosua', Hakim: Bukan 'Hajar'?Eliezer mengatakan dirinya diperintah oleh Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua. Hakim pun bertanya apa benar perintah Sambo adalah 'bunuh' bukan 'hajar'.
続きを読む »
Bharada E: Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan HajarBharada E memastikan perintah dari Ferdy Sambo kepadanya adalah untuk membunuh Brigadir J bukan untuk menghajar.
続きを読む »
Richard Eliezer: Perintah Sambo Bukan ”Hajar”, tapi ”Bunuh”Richard Eliezer dalam persidangan menegaskan bekas atasannya, Ferdy Sambo, memerintahkannya dengan kata ”bunuh”, bukan ”hajar”. Hal ini berbeda dengan keterangan Sambo yang mengaku hanya menyuruh ”menghajar” Nofriansyah. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »
Saksi Ahli Bela Ferdy Sambo: Perintahnya Hajar Bukan TembakSaksi ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak selayaknya didakwa sebagai pembunuh dalam kasus kematian Brigadir J. Said
続きを読む »
Keluarga Curiga Istri Tewas Tergantung Bukan Bunuh DiriKeluarga FS curiga perempuan asal Lombok Tengah itu mati gantung diri. Saat tergantung, kaki FS menyentuh lantai. Via: detikBali
続きを読む »