Viral Terapis Anak di Depok Jepit Kepala Balita Autis

日本 ニュース ニュース

Viral Terapis Anak di Depok Jepit Kepala Balita Autis
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

Sebuah video yang memperlihatkan seorang terapis di Depok menjepit kepala balita penderita autisme viral di media sosial. 

Depok, Beritasatu.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang terapis anak di Depok menjepit kepala balita pengidap autisme viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat balita tersebut menangis dan meronta-ronta akibat kepalanya dijepit paha seorang pria hingga terdiam karena kelelahan. Peristiwa ini diketahui terjadi di sebuah ruangan terapi di salah satu rumah sakit swasta di Kota Depok.

Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik ini, terlihat seorang balita yang menangis dan meronta-ronta. Sementara pria dewasa berbaju kuning yang menjepit kepala sang balita, asik bermain telepon seluler. Pria ini diduga sebagai terapis anak di salah satu rumah sakit di Kota Depok.Bayi 2 Bulan di Makassar Meninggal Saat Disusui Ibunya di Mobil Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Anak tersebut, inisial RF, usia 2 tahun 10 bulan dan kronologinya bahwa, sang ibu membawa anak tersebut untuk terapi. Karena anak tersebut mengalami ASD atau Autism Spectrum Disorder," kata Ahmad Fuady di Polres Metro Depok, Rabu .Viral, Terapis Anak Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Balita di Depok Polres Metro Depok akan mendalami kasus tersebut dan memanggil orang tua balita dan pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan.

"Tentu kami akan mengenakan undang-undang perlindungan anak dibawah umur Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014," tegasnya. Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 3,5 tahun. Ancaman hukuman yang lebih berat akan menanti jika korban menderita luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan 10 tahun penjara jika korban meninggal dunia.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Viral, Terapis Anak Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Balita di DepokViral, Terapis Anak Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Balita di DepokViral di media sosial, seorang terapis anak diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap balita di Depok.
続きを読む »

Tega, Terapis di Depok Jepit Kepala Anak Autisme Pakai SelangkanganTega, Terapis di Depok Jepit Kepala Anak Autisme Pakai SelangkanganAnak pengidap Autisme Spectrum Disorder (ASD) mendapat perlakuan kasar dari seorang terapis di salah satu rumah sakit di Kota Depok, Jawa Barat Rabu 15 Februari 2023.
続きを読む »

Kapolres Depok: Anak Autisme yang Kepalanya Dijepit oleh Terapis Terlihat Kesakitan dan Meronta-rontaKapolres Depok: Anak Autisme yang Kepalanya Dijepit oleh Terapis Terlihat Kesakitan dan Meronta-rontaPolisi menduga kuat bahwa sang anak merasa tersiksa atas perlakuan terapis.
続きを読む »

Viral Terapis Wicara RS Hermina Depok Jepit Kepala Balita Autis hingga Menangis, Polisi Buru PelakuViral Terapis Wicara RS Hermina Depok Jepit Kepala Balita Autis hingga Menangis, Polisi Buru Pelaku'Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian.'
続きを読む »

Polres Metro Depok Buru Terapis Sadis yang Tega Menganiaya Bocah AutisPolres Metro Depok Buru Terapis Sadis yang Tega Menganiaya Bocah AutisPolres Metro Depok akan mengambil langkah cepat dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh terapis sadis di salah satu rumah sakit di Depok.
続きを読む »

Seraphina Educational Tingkatkan Ikatan Orang Tua dan Anak Lewat Lomba FotoSeraphina Educational Tingkatkan Ikatan Orang Tua dan Anak Lewat Lomba FotoBeritaJatim Seraphina Educational Tingkatkan Ikatan Orang Tua dan Anak Lewat Lomba Foto seraphinaeducational lombafotoanak
続きを読む »



Render Time: 2025-03-13 14:03:41