UU Ciptaker Propekerja dan Melarang PHK Sepihak

日本 ニュース ニュース

UU Ciptaker Propekerja dan Melarang PHK Sepihak
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 51%

Banyak kesalahpahaman mengenai UU Cipta Kerja yang diterima oleh masyarakat hingga saat ini, salah satunya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, yang terjadi sebenarnya, aturan PHK sepihak justru dilarang dalam UU Cipta Kerja, sebaliknya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini berpihak kepad

a para pekerja, sehingga perusahaan tidak bisa semena-mena memutus hubungan kerja kepada karyawannya dengan didukung oleh hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia.

Persoalan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang sepihak sering kali dilakukan oleh beberapa oknum perusahaan masih menjadi ketakutan bagi karyawan. Namun, sebenarnya mengenai persoalan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh masyarakat khususnya para pekerja dan karyawan mengenai mekanisme-mekanisme agar tidak terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga para pekerja tetap mendapatkan haknya.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap para pekerja atau karyawannya. Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menambahkan bahwa bila ada perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

Sementara itu, UU Ciptaker sudah mengatur 10 kategori pekerja yang tidak bisa terkena PHK secara sepihak. Dalam aturan tersebut yakni, ketika pekerja berhalangan masuk lantaran sakit menurut surat dokter dan tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus, kemudian ketika pegawai atau pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara yang sesuai dengan ketentuan.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

jawapos /  🏆 35. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Google PHK Karyawan di Unit Iklan dan Pemasaran WazeGoogle PHK Karyawan di Unit Iklan dan Pemasaran WazeGoogle melakukan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terbaru terhadap karyawan di unit Waze.
続きを読む »

Jokowi Buka Peluang Perpanjang Masa Kerja Tim PPHAM: Ini Bukan Kerja Gampang | merdeka.comJokowi menyadari melakukan pemulihan hak korban bukanlah hal yang mudah. Namun, dia berharap, tugas Tim PPHAM bisa tuntas pada akhir tahun ini.
続きを読む »

Buka Peluang Perpanjang Masa Kerja Tim PPHAM, Jokowi: Ini Bukan Kerja GampangBuka Peluang Perpanjang Masa Kerja Tim PPHAM, Jokowi: Ini Bukan Kerja GampangPresiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang bakal memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
続きを読む »

Telkom (TLKM) Pastikan Tidak Ada PHK dalam Integrarasi IndiHomeDalam proses integrasi IndiHome, perseroan telah memindahkan sekitar 275 karyawan Telkom ke Telkomsel.
続きを読む »

Telkom (TLKM) Pastikan Tidak Ada PHK dalam Integrasi IndiHomeTelkom (TLKM) Pastikan Tidak Ada PHK dalam Integrasi IndiHomeDalam proses integrasi IndiHome, perseroan telah memindahkan sekitar 275 karyawan Telkom ke Telkomsel.
続きを読む »

Tsunami PHK Guncang Lagi Bank Raksasa, 35.000 Pekerjaan TamatTsunami PHK Guncang Lagi Bank Raksasa, 35.000 Pekerjaan TamatGrup perbankan Swiss UBS berencana untuk memangkas 35.000 pekerjaan di Credit Suisse.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-01 05:53:04