Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian dan sebaliknya.
UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya Anas menjelaskan, selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seseorang ASN. UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara kini telah resmi disahkan.
Artinya ASN dapat menduduki jabatan di instansi TNI/Polri, begitu juga sebaliknya. Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
UU ASN Disahkan, Honorer Yakin Aman?UU ASN Disahkan, Honorer Yakin Aman?
続きを読む »
UU ASN Disahkan, Menteri PANRB Buka-bukaan Setahun Bisa 3 Kali Rekrutmen'Mungkin dalam satu tahun bisa 3 kali rekrutmen ASN sehingga tidak perlu kosong terlalu lama,' kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
続きを読む »
ASN Bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan SebaliknyaASN bisa mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri, begitupun sebaliknya.
続きを読む »
Kontras Kecam UU ASN TNI-Polri Boleh Isi Jabatan Sipil: Seperti OrbaKontras kecam UU ASN yang memperbolehkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri mengisi jabatan PNS.
続きを読む »