UU ASN Baru Perbolehkan Anggota TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, KontraS: Seperti Orba

日本 ニュース ニュース

UU ASN Baru Perbolehkan Anggota TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, KontraS: Seperti Orba
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

KontraS menganggap UU ASN yang mengatur diperbolehkannya anggota TNI-Polri menduduki jabatan sipil adalah wujud seperti era Orde Baru (Orba).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN KontraS menganggap aturan semacam ini merupakan wujud pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang memiliki tujuan untuk menghapus dwifungsi ABRI dan memperkuat supermasi sipil.

"Pemerintah bersama DPR RI tampaknya tidak belajar dari proses legislasi sebelumnya yang dilakukan secara kilat dan jauh dari nilai transparansi serta akuntabilitas," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis di"Di tengah tantangan pertahanan dan keamanan yang semakin berat dalam konteks global, kedua institusi ini malah diperbolehkan menduduki jabatan sipil, alih-alih fokus pada tugas pokok dan fungsi di sektornya masing-masing ," kata Dimas.

"Belum lagi, tidak ada kedaruratan yang signifikan sehingga mengharuskan ASN harus berasal dari kedua institusi tersebut," sambungnya.Ketidasinambungan ini, kata Dimas, justru memperjelas adanya tumpang tindih antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. "Pelibatan kedua institusi pasca reformasi seharusnya dilakukan secara ketat dan berbasiskan hukum. Sebagai contoh, dalam pelibatan TNI dalam domain sipil, harus dalam kerangkan Operasi Militer Selain Perang . Dalam OMSP tidak ada yang mengatur pelibatan prajurit TNI sebagai ASN," katanya."DI Yogyakarta, Sleman

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

tribunnews /  🏆 37. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

ASN Bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan SebaliknyaASN Bisa Isi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan SebaliknyaASN bisa mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri, begitupun sebaliknya.
続きを読む »

Kontras Kecam UU ASN TNI-Polri Boleh Isi Jabatan Sipil: Seperti OrbaKontras Kecam UU ASN TNI-Polri Boleh Isi Jabatan Sipil: Seperti OrbaKontras kecam UU ASN yang memperbolehkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri mengisi jabatan PNS.
続きを読む »

Atraksi Freefall dari Anggota TNI-Polri Ramaikan Perayaan HUT TNI - tvOneAtraksi Freefall dari Anggota TNI-Polri Ramaikan Perayaan HUT TNI - tvOneJakarta, tvOnenews.com - Semarak HUT ke-78 TNI langit di Jakarta dihiasi dengan sejumlah atraksi dari pasukan gabungan TNI mulai dari aksi penerjun payung hingga pesawat tempur. \r\n\r\nBerdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, Kamis (5\/10\/2023), demonstrasi udara ini dimulai dari penerjun payung yang terdiri dari pasukan TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut hingga perwakilan dari Polri.\r\n\r\nAksi terjun payung ini terbagi menjadi tiga sesi. Diketahui ada sebanyak 78 personel yang turut serta dalam aksi terjun payung ini. Hal menarik pun terjadi. \r\n\r\nRupanya atraksi terjun payung ini tidak hanya dilakukan oleh pasukan pria saja, namun juga pasukan wanita.\r\n\r\nBeberapa penerjun payung membawa flare dengan berbagai warna sehingga menghiasi langit Jakarta yang sedang cerah hari ini.\r\n\r\nAtraksi udara pun ditutup dengan 91 pesawat tempur yang membentuk formasi di atas langit Jakarta. Berikut selengkapnya. (nsi\/ayu) \r\n\r\n
続きを読む »

Jelang HUT TNI ke-78, Tiga Matra TNI Beserta Polri Tabur Bunga di Makam PahlawanJelang HUT TNI ke-78, Tiga Matra TNI Beserta Polri Tabur Bunga di Makam PahlawanJelang peringatan Hari Ulang Tahun TNI ke-78, tiga matra TNI dan Polri laksanakan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Jalan Mayjen Sungkono, Rabu (4/10).
続きを読む »

Panglima TNI Yudo Margono Mutasi 156 Perwira Tinggi, Ini Daftar LengkapnyaPanglima TNI Yudo Margono Mutasi 156 Perwira Tinggi, Ini Daftar LengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan TNI.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-01 11:52:59