Penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga Lanny Ramli berpendapat, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun yang dilayangkan para kepala desa sangatlah tidak elok. Bahkan, kata dia, tuntutan tersebut mencerminkan kerakusan dan keegoisan dari para kepala desa yang ingin berkuasa selama mungkin.
Lanny menilai tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut juga tidak mencerminkan demokrasi. Hal ini dikarenakan alasan-alasan yang melatarbelakanginya tidak berasal dari keinginan penduduk desa, sesuai Pasal 34 ayat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hakim Ajukan Permohonan Perpanjangan Masa Penahanan Kedua untuk Ferdy Sambo CsMajelis hakim PN Jakarta Selatan pada perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kedua.
続きを読む »
Kemendagri Anggap Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades Perlu Dikaji DuluKemendagri sebut usulan perpanjangan masa jabatan kades perlu dikaji dahulu. Sebelumnya, para kades minta masa jabatan mereka jadi 9 tahun
続きを読む »
Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, PAN Sebut Belum Ambil SikapPAN menyatakan masih akan mempertimbangkan manfaat dan mudharat dari perpanjangan masa jabatan kepala desa.
続きを読む »
LSM Antikorupsi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala DesaLSM antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW), menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
続きを読む »
Wakil Ketua MPR Bilang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tergantung Kesepakatan PolitikPerpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan bagian dari aspirasi yang ada di tengah masyarakat yang terbuka dibahas oleh DPR.
続きを読む »