Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja bagi ASN BPKP, Bappenas, dan Kementerian PANRB. Gimana dengan yang lain?
Kementerian Keuangan menegaskan kembali perihal keputusan Presiden Joko Widodo bagi Aparatur Sipil Negara di tiga kementerian dan lembaga.
Adapun, keputusan Presiden ini ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Sedangkan untuk kenaikan tukin untuk pegawai di lingkungan Bappenas, tertera pada PP nomor 33 tahun 2023. Dimana tertulis juga kenaikan tukin tertinggi pada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Momen Mega Diapit Jokowi & Ma'ruf, Diiringi Ganjar & Gibran!Penampakan Megawati Soekarno Putri berjalan bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
続きを読む »
Presiden Venezuela Yakin 'Super Power' Putin akan Menang Lawan Pemberontak WagnerPresiden Venezuela Nicolas Maduro percaya Presiden Rusia Vladimir Putin akan mengalahkan pemberontak Wagner.
続きを読む »
Presiden Serbia Puji Putin Setinggi Langit Usai Hentikan Kudeta Wagner, Terkesan dengan ReaksinyaPresiden Serbia, Aleksandar Vucic memuji Presiden Rusia, Vladimir Putin setinggi langit karena hentikan kudeta Wagner.
続きを読む »
Video: Pemerintahan Jokowi Usai, Nasib IKN Gimana?Pembangunan yang masuk dalam PSN seperti diharapkan bisa terus berlanjut karena akan mendongkak pertumbuhan ekonomi.
続きを読む »
Denny Indrayana: Jokowi Ingin Jegal Anies BaswedanDenny menyinggung hasil pertemuannya dengan salah satu menteri di kabinet Jokowi. Menteri itu bilang bahwa Jokowi berharap IKN dilanjutkan usai dirinya lengser. Kemudian memastikan tidak ada masalah hukum bagi Jokowi dan keluarganya.
続きを読む »