Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan kepada pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David
JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan kepada pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin .
Pasal 28 huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban. Namun, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan KPAI.
Baca juga:Agnes Mo Apresiasi 2 Siswa SMPN 1 Ciawi yang Disebut Generasi Rusak“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario DandyPermohonan perlindungan yang diajukan oleh kekasih Mario Dandy Satrio, yaitu AG (15), ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
続きを読む »
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AGLPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum.
続きを読む »
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy, Alasan Belum DiungkapWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan, pihaknya menolak pengajuan perlindungan AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan penganiayaan David Ozora.
続きを読む »
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario DandyPermohonan perlindungan yang diajukan oleh kekasih Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15), ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
続きを読む »
LPSK tolak permohonan perlindungan bagi AGMenurut Ketua LPSK, status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
続きを読む »
LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan PerlindunganKuasa hukum Richard Eliezer menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard.
続きを読む »