Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian lagi, simak selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Asia Berlian Cemerlang Gadai berdasarkan KEP-16/D.05/2023 tanggal 6 Maret 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian , PT Asia Berlian Cemerlang Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan dengan beberapa hal.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal, Bos OJK Buka-BukaanBeredar surat keterangan mengenai perubahan jam perdagangan bursa di kalangan pelaku pasar bahwa akan kembali normal, bos OJK bilang gini
続きを読む »
Tok! OJK Bubarkan Dana Pensiun WanaArthaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha alias WanaArtha Life.
続きを読む »
Tok! OJK Bubarkan Dapen WanaarthaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha
続きを読む »
OJK Kembali Beri Izin Usaha PergadaianPT Asia Berlian Cemerlang Gadai beroperasi berdasarkan izin KEP-16/D.05/2023 tanggal 6 Maret 2023.
続きを読む »
Henry Surya Tersangka 2 Kali, Ini Harapan Nasabah IndosuryaHenry Surya Kembali Ditahan Polisi, Nasabh Minta Uangnya Kembali
続きを読む »