Tok! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jokowi ニュース

Tok! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
TambangIup TambangOrmas
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 63%

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan.

Jumat, 31 Mei 2024 13:50 WIBPresiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.

PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus .

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat .Tambang Bijih Emas di Kalimantan Dikelola Ilegal WN China, Panjangnya 1,6 Km! Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Tambang Iup Tambang Ormas

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Dikasih Tempat PrioritasJokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Dikasih Tempat PrioritasPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang.
続きを読む »

Jokowi Rezmi Izinkan Organisasi Keagamaan Kelola Usaha PertambanganPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
続きを読む »

Jokowi Rilis Aturan Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangJokowi Rilis Aturan Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
続きを読む »

Sah! Jokowi Resmi Bagi-Bagi Izin Tambang IUP ke NU, Muhammadiyah, HKBPSah! Jokowi Resmi Bagi-Bagi Izin Tambang IUP ke NU, Muhammadiyah, HKBPPresiden Jokowi resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
続きを読む »

Isi Aturan Jokowi yang Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangIsi Aturan Jokowi yang Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangPresiden Joko Widodo memberikan izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
続きを読む »

Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangJokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
続きを読む »



Render Time: 2025-02-25 13:42:18