Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

日本 ニュース ニュース

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 53%

Tilang Uji Emisi

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip Selasa .

Sementara, pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dengan beberapa pihak. Kini, Pemprov DKI menilai tilang uji emisi sangat efektif untuk memperbaikitilang uji emisi masih berlaku seperti sebelumnya. Ketentuannya sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan .

Adapun rincian denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi terbagi dua. Denda tilang uji emisi untuk sepeda motor sebesar Rp250 ribu - Rp500 ribu. Sementara denda tilang uji emisi untuk mobil sebesar Rp500 ribu

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Siap-Siap, Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Berlaku di Jakarta Mulai BesokSiap-Siap, Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Berlaku di Jakarta Mulai BesokJPNN.com : Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan
続きを読む »

Tak Lolos Uji Emisi, Siap-Siap Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Kena TilangTak Lolos Uji Emisi, Siap-Siap Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Kena TilangBerita Tak Lolos Uji Emisi, Siap-Siap Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Kena Tilang terbaru hari ini 2023-10-31 10:31:00 dari sumber yang terpercaya
続きを読む »

Mulai 1 November, Tilang Uji Emisi Diterapkan Pemprov DKI JakartaMulai 1 November, Tilang Uji Emisi Diterapkan Pemprov DKI JakartaPemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi denda kendaraan tak lolos uji emisi pada 1 November mendatang.
続きを読む »

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Besok, Sanksi Tilang Mulai Rp250 RibuKendaraan Tak Lolos Uji Emisi Besok, Sanksi Tilang Mulai Rp250 RibuKendaraan yang tidak lolos uji emisi didenda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil.
続きを読む »

Besok Razia Uji Emisi Digelar Lagi di Jakarta, Sanksi Tilang!Besok Razia Uji Emisi Digelar Lagi di Jakarta, Sanksi Tilang!Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar uji emisi kendaraan bermotor mulai besok. Razia digelar di 51 titik.
続きを読む »

Tilang uji emisi mulai dilaksanakan 1 November 2023Tilang uji emisi mulai dilaksanakan 1 November 2023Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap  ​​​​​​​kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi ...
続きを読む »



Render Time: 2025-02-26 14:46:47