Transaksi online kini makin meningkat. Apalagi bukan hanya dilakukan e-commerce tetapi juga social commerce. Berikut ulasan singkat perbedaan sosial commerce dan e-commerce.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi untuk menjadi tempat transaksi jual beli online seperti TikTok Shop.
"Tidak boleh lagi . Mulai kemarin , tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu, 27 September 2023. Adapun kebiasaan masyarakat berbelanja online makin meningkat sejak pandemi COVID-19. Hal itu juga berdampak terhadap transaksi platform belanja online. Kini transaksi belanja bukan hanya di e-commerce saja tetapi juga lewat media sosial. Hal ini juga dikenal sebagai social commerce.
Dikutip dari laman www.alphajwc.com, e-commerce merujuk kepada platform online yang menjadi tempat jual beli produk. Produk-produk ditampilkan lengkap dengan deskripsi dan harga, selanjutnya pembeli hanya tinggal memilih produk dan memproses hingga pembayaran selesai. 2 dari 3 halamanTransaksi hingga InteraksiTransaksi Transaksi di e-commerce dinilai lebih praktis ketimbang social commerce. Saat seseorang membeli produk melalui e-commerce, pembeli dapat menyelesaikan transaksi tanpa keluar dari aplikasi itu, terutama jika sudah terhubung dengan dompet digital.
Sedangkan interaksi di social commerce terjadi melalui pesan pribadi dan kolom komentar. Masing-masing penjual di social commerce memiliki kebijakan tersendiri dalam berinteraksi dengan konsumen. Akan tetapi, interaksi penjual dan pembeli di social commerce lebih halus karena lebih mudah dilihat oleh pengguna lain dan akan menjadi pertimbangan juga bagi calon pembeli.3 dari 3 halamanUlasan hingga TampilanUlasan Pada e-commerce, ulasan sangat menentukan reputasi penjual.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Luhut Bilang CEO TikTok Sudah Mengerti Kenapa Social Commerce TikTok Shop Dilarang di IndonesiaPemerintah Indonesia telah melarang praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena dianggap mematikan pebisnis lokal.
続きを読む »
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang BeginiTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
続きを読む »
VIDEO: Pro-Kontra Pedagang UMKM Terkait TikTok Shop Dilarang JualanSocial commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang menjadi platform jualan dan melayani transaksi di Indonesia.
続きを読む »
Kapan Kominfo Blokir TikTok Shop?Usai Pemerintah resmi melarang social commerce, pertanyaan selanjutnya adalah kapan pemblokiran TikTok Shop dilakukan?
続きを読む »
TikTok Diberi Waktu Sepekan Pisahkan e-Commerce dengan Social Commerce, Jika Tak Dilakukan?Regulator memberikan tenggat waktu satu pekan bagi TikTok Indonesia untuk memisahkan e-commerce dengan social commerce-nya.
続きを読む »
Pemerintah Bantah Ada Peran E-Commerce Dibalik Penutupan TikTok ShopPenerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
続きを読む »