Tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman 4 tahun penjara.
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, serta satu petinggi lainnya, Hariyana Hermain.Jaksa penuntut umum meyakini Ahyudin bersalah melakukan penyelewengan dan penggelapan atas dana bantuan sebesar Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
mengungkapkan salah satu muara penyelewengan dana umat adalah ditujukan kepada sejumlah aktivitas yang diduga sebagai aksi terorisme. telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke beberapa lembaga aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi MeringankanDalam persidangan hari ini, pihak Richard Eliezer menghadirkan tiga saksi a de charge untuk meringankan dakwaan.
続きを読む »
Profil Romo Magni Suseno, Saksi Ahli Meringankan Terdakwa Bharada EMeski kelahiran Jerman, Profil Romo Magnis Suseno sudah berkewarganegaraan Indonesia sejak 1977. Romo Magnis Suseno itu mulai menjadi seorang misionaris Jesuit di Indonesia sejak 1961.
続きを読む »
Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dapat Dikenakan Pasal 340Ahli pidana Prof Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.
続きを読む »
Profil Romo Magnis Suseno, Saksi Ahli Meringankan Terdakwa Bharada EMeski kelahiran Jerman, Profil Romo Magnis Suseno sudah berkewarganegaraan Indonesia sejak 1977. Romo Magnis Suseno itu mulai menjadi seorang misionaris Jesuit di Indonesia sejak 1961.
続きを読む »
Ahli: Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Tidak Semua Dapat Dikenakan Pasal 340Elwi Danil mengungkapkan tidak semua terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dapat dikenakan Pasal 340.
続きを読む »