Besaran jaminan kecelakaan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15/2017.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Bagi penumpang angkutan transportasi yang sah di semua moda yakni darat, laut, dan udara, Anda berhak mendapatkan jaminan kecelakaan.
"Jaminan kecelakaan, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu pada saat naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan," ujarnya melalui keterangan resminya, Sabtu . Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15/2017, yakni sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Kemudian, maksimal senilai Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.
Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa pengguna jasa transportasi wisata , menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Soal Petisi Kembalikan WFH, Pakar UGM Sarankan Pakai Transportasi Umum Halaman all - Kompas.comPetisi berjudul 'Kembalikan WFH sebab Jalanan Lebih Macet, Polusi, dan Bikin Tidak Produktif' ramai di media sosial. Hingga kini, sebanyak 19.627 orang telah menandatangani petisi tersebut. Pakar UGM sarankan pakai transportasi umum. Edukasi PetisiWFH
続きを読む »
PPKM Berakhir, Heru Budi: Tetap Gunakan Masker di Transportasi UmumHeru Budi Hartono meminta masyarakat Jakarta untuk tetap menggunakan masker di transportasi umum demi menjaga kesehatan meski PPKM berakhir.
続きを読む »
Tarif Parkir Mal di Kota Bandung Naik, Warga Diimbau Pakai Transportasi Umum |Republika OnlineTarif parkir mal di Kota Bandung dinaikkan setelah delapan tahun.
続きを読む »
Mobilitas Warga China Dibatasi Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Selam Imlek |Republika OnlineWarga China pengguna transportasi umum juga diimbau untuk memakai masker.
続きを読む »
Blak-blakan Rommy: Saya Tidak Pernah Keluar dari PPP, Jadi Saya Tidak Bergabung | merdeka.comRommy mengatakan, tradisi di PPP mereka yang pernah jabat ketua umum akan menjadi ketua majelis pertimbangan partai.
続きを読む »
BPD Diminta Perkuat Modal Inti, Momentum Tepat Buat IPO?Meski dipandang dapat menjadi jalan keluar, tidak semua BPD dapat memenuhi persyaratan untuk melakukan IPO.
続きを読む »