Tetangga yang Mengganggu Bukan Lagi Perkara Remeh, Bisa Dipolisikan karena Sudah Diatur KUHP - Pikiran-Rakyat.com

日本 ニュース ニュース

Tetangga yang Mengganggu Bukan Lagi Perkara Remeh, Bisa Dipolisikan karena Sudah Diatur KUHP - Pikiran-Rakyat.com
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 68%

Tetangga yang Mengganggu Bukan Lagi Perkara Remeh, Bisa Dipolisikan karena Sudah Diatur KUHP: Ada masalah kehidupan bertetangga yang dibahas dalam KUHP baru, simak ulasan pakar serta fenomena yang ada di masyarakat.

PIKIRAN RAKYAT - Sejak pembahasan sampai pengesahan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terus menjadi perbincangan. Apalagi, hal keseharian seperti hidup bertetangga sampai diatur dalam UU tersebut.

Hidup bertetangga memang dianggap remeh, hal yang terlalu ringan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, konflik yang terjadi memang bukan hal remeh lagi kalau menyangkut kenyamanan dalam lingkungan sosial. “Anak tetangga suka ngoprek motornya hampir setiap malam, dari sekira pukul 12 sampai pukul 1 dini hari. Subuh kadang masih gerung-gerung knalpot yang berisiknya minta ampun. Ganggu banget dan bukan hanya 1-2 kali,” ujarnya berapi-api.Kejadian serupa dialami Susana . Namun, kali ini, tetangga yang mengganggu adalah tetangga yang membuka kafe di sebelah rumahnya sehingga dentuman musik kerap terdengar malam hingga subuh karena kafe itu menyuguhkan live music.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Kecanduan terhadap Gawai Mengganggu Emosi dan Mental AnakKecanduan gawai pada anak-anak bisa menyebabkan sejumlah permasalahan seperti fisik dan mental. Dibutuhkan kegiatan alternatif agar anak dapat teralihkan dari ketergantungan menggunakan gawai. Dikbud AdadiKompas
続きを読む »

Warga Gugat Pasal 'Demo Bisa Dipidana' dalam KUHP Baru ke MKWarga Gugat Pasal 'Demo Bisa Dipidana' dalam KUHP Baru ke MKDikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
続きを読む »

Keluarga Yosua Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Sesuai Pasal 340 KUHPKeluarga Yosua Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Sesuai Pasal 340 KUHPPengacara keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP
続きを読む »

DPC Peradi Jakbar Minta Peserta PKPA Segera Pahami KUHP BaruDPC Peradi Jakbar Minta Peserta PKPA Segera Pahami KUHP BaruKetua DPC Peradi Jakbar Asido Hutabarat meminta para peserta PKPA untuk segera memahami dan menguasai KUHP baru.
続きを読む »

Demo Tanpa Izin Dipenjara 6 Bulan, Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MKDemo Tanpa Izin Dipenjara 6 Bulan, Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MKSejumlah warga dari Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara menggugat Pasal 256 KUHP baru ke MK. Mereka mempertanyakan aturan demo tanpa pemberitahuan dapat dipidana penjara 6 bulan.
続きを読む »



Render Time: 2025-04-04 20:03:15