MR (43), tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Tersangka pembakar orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial MR berjalan dikawal sejumlah petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan oranye sebelum konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin . ANTARA/Abdu Faisal
Polisi mengemukakan, adanya jeda tersebut maka tindakan MR tidak spontan. "Artinya di sini bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana," katanya. Lalu siraman bensin itu disulut dengan menggunakan korek api warna hijau. Api itu mengenai DW hingga DW mengalami luka bakar 60 persen.
Sebab, kata Bobby, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut.Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam. Namun, luka bakar SB 50-60 persen juga mengakibatkan kematian.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pasal-pasal yang Merugikan Buruh dalam Perpu Cipta KerjaPemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Perpu ini dinilai cacat prosedural dan dianggap masih memuat sejumlah pasal yang merugikan buruh.
続きを読む »
Istri Tersangka Mutilasi di Bekasi Tak Pernah Curiga Hubungan Ecky dan AngelaPolisi menyatakan istri tersangka kasus mutilasi di Bekasi tak pernah mencurigai hubungan tersangka dan korban.
続きを読む »
Kuasa Hukum Rozy Zay Hakiki Bingung Ditanya Pasal Laporannya, Wartawan: Hah Kok Kalau Nggak Salah?Kuasa hukum Rozy Zay Hakiki disebut melaporkan Denny Sumargo dan Norma Risma atas kasus perselingkuhan mertua dan menantu. Ditanya soal pasal, kuasa hukumnya bingung.
続きを読む »
Eks Hakim: Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Harus Teliti, Menyangkut Nyawa dan Bisa Hukuman MatiEks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan penetapan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo mesti dilakukan hati-hati karena menyangkut nyawa seseorang.
続きを読む »
Hanya Gegara Tanam Pohon Alpukat, Kakak Beradik Pembunuh Pecalang Dijerat Pasal BerlapisDua pelaku pembunuhan yakni I Gede Darmawan, 19, dan I Made Ariawan, 18, telah mendekam di jeruji besi Mapolsek Kintamani. Akibat perbuatannya menghabisi nyawa pecalang yang juga pamannya, I Nyoman Rai, 36, mereka dijerat dengan pasal berlapis
続きを読む »
Mahfud soal Tragedi Kanjuruhan: Kalau Mau Saya Hukum Mati, Tapi Tak Ada PasalMahfud Md menyoroti ketidakpuasan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Mahfud mengatakan semua pihak termasuk aparat penegak hukum merasakan hal yang sama.
続きを読む »