Kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control), dalam hal ini Harga Eceran Tertinggi (HET).
JawaPos.com – Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor menyesalkan dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, oleh jaksa penuntut umum . Master Parulian menyebut, kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga , dalam hal ini Harga Eceran Tertinggi .
Namun, setelah terbit aturan HET, semua produk minyak goreng hilang di pasaran. Bahkan, setelah kebijakan HET dicabut, minyak goreng kembali ramai di pasaran. Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Master Parulian, Juniver Girsang menyesalkan tuduhan JPU terhadap para terdakwa, termasuk kliennya. Sebab, jaksa menyebut lima orang terdakwa kasus ini dituntut menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU pada Kejaksaan Agung. Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kasus Ferdy Sambo, Ahli Pidana Sebut Terdakwa Bisa Divonis Bebas Jika..Guru Besar Hukum Pidana: Ferdy Sambo bisa divonis bebas jika tidak dipenuhinya dua alat bukti yang berhubungan dengan sangkaan terdakwa.
続きを読む »
Bantah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Sebut Migor Langka Karena HETTerdakwa menjelaskan sebelum ada HET, minyak goreng masih ada di pasaran, meski harganya cukup tinggi karena mengikuti nilai fluktuatif dunia
続きを読む »
Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dapat Dikenakan Pasal 340Ahli pidana Prof Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.
続きを読む »
Pleidoi, Terdakwa Harap Jaksa Penuntut Umum Jernih Melihat Penyebab Kelangkaan MigorTerdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng membantah tuntutan yang dibuat oleh JPU.
続きを読む »
Profil Romo Magni Suseno, Saksi Ahli Meringankan Terdakwa Bharada EMeski kelahiran Jerman, Profil Romo Magnis Suseno sudah berkewarganegaraan Indonesia sejak 1977. Romo Magnis Suseno itu mulai menjadi seorang misionaris Jesuit di Indonesia sejak 1961.
続きを読む »
Ahli: Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Tidak Semua Dapat Dikenakan Pasal 340Elwi Danil mengungkapkan tidak semua terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dapat dikenakan Pasal 340.
続きを読む »