Peningkatan status AG dilakukan setelah gelar perkara dengan mengundang sejumlah ahli. Berikut infonya:
tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masalah penahanan anak sebagai pelaku mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Ahli pidana anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak , Ahmad Sofian, mengatakan penyidik wajib memedomani UU Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hal boleh atau tidaknya melakukan penahanan. Dalam hal berkaitan dengan pelaku anak atau saksi anak, ada beberapa ketentuan yang mengatur masalah hukuman ini.
"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.Bukti Keterlibatan AG "Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Hengki.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
LPDP Kini Buka Layanan Customer Service Online, Bisa Tanya tentang BeasiswaLPDP Kini Buka Layanan Customer Service Online, Bisa Tanya tentang Beasiswa TempoTekno
続きを読む »
Status Hukum AG jadi Pelaku, Keluarga David: Kami Tahu Dia Ada di TKP'Yang pasti bahwa kami pihak keluarga tahu dia berada di situ juga,' ujarnya kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
続きを読む »
Ini Arti Status AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum usai Jadi Pelaku Penganiayaan DavidStatus AG dalam kasus penganiayaan David Ozora ialah anak yang berkonflik dengan hukum, apa artinya?
続きを読む »
5 Fakta Perempuan AG Kini Jadi Pelaku di Kasus Mario DandyPolisi akhirnya menetapkan AG (15) sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy Satrio. Polisi memiliki bukti-bukti keterlibatan AG dalam penganiayaan Mario Dandy.
続きを読む »