Tembakau Disetarakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Menuai Protes TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan yang menempatkan tembakau pada kelompok zat adiktif mendapatkan protes dari sejumlah pihak. Di Pasal 154 RUU Kesehatan menyebutkan tembakau disejajarkan dengan zat adiktif lain, seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol.Sejumlah protes ini muncul dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat .
'Lebih parahnya akan mendapat label sebagai pelaku kriminal, layaknya para penanam ganja, pemakai atau bahkan pengedar narkoba,' kata P3M dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.Perhimpunan yang dibentuk oleh para kyai pengasuh pesantren dan beberapa aktivis lembaga swadaya masyarakat tahun 1980-an ini menilai nasib pilu para petani tembakau akan semakin suram.Pemerintah semakin terkesan mengkriminalisasi para petani tembakau.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
LBM PBNU Tolak Pengaturan Tembakau di RUU Kesehatan yang Disetarakan dengan NarkobaLBM PBNU memprotes penempatan tembakau pada kelompok zak adiktif dalam RUU Kesehatan, minta pengaturan soal tembakau dihapus total dalam RUU tersebut.
続きを読む »
Kemenkes Minta Aksi IDI dkk Tolak RUU Kesehatan Tak Ganggu Layanan KesehatanIa menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
続きを読む »
17 Organisasi Kesehatan Dukung Pengesahan RUU Kesehatan17 organisasi tenaga kesehatan mendeklarasikan dukungannya terhadap RUU Kesehatan untuk segera disahkan.
続きを読む »
KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga KesehatanKonfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
続きを読む »
Hari ini, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Tolak RUU KesehatanAliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) gelar aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
続きを読む »