Polemik larangan merayakan Natal di Desa Merbau, Kabupaten Pelawalawan, Riau diklaim 'sudah selesai', namun sejumlah kalangan menilai peristiwa semacam ini akan terus terjadi ke depannya. Kenapa?
Natal tahun ini sempat diwarnai larangan ibadah dan perayaan bagi umat Kristiani yang diserukan kepala Desa Merbau di Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Tahun kemarin sudah kita mediasi juga. Sudah selesai. Cuma kan muncul lagi, mungkin karena ada miskomunikasi, maka kita dudukkan baik-baik,” tambah Bupati Zukri. “Masyarakat yang di situ, mengikuti kata pak bupati, apa kata saya. Jadi mereka saya minta menjaga kondusivitas karena umat Kristiani mau Natal. Jadi mereka nggak ada persoalan lain,” lanjut Suwinto melalui sambungan telepon.
Tak ada gereja di Kecamatan Maja, umat Kristen dilarang ibadah Natal di ruko: 'Ini jelas bentuk diskriminasi'Jadi polemik yang berulangDirektur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mencatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya terjadi kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti pengrusakan gereja, izin pendirian gereja yang ditolak, dan larangan beribadah mingguan.
"Khawatirnya kita, kalau ini terus-terusan, ini bisa dijadikan alat politik identitas, alat untuk kepentingan pribadi, alat kepentingan lain, karena musiman, dan tidak menyelesaikan akar masalahnya,” kata Andi. BBC News Indonesia secara sederhana menelusuri sumber-sumber media yang memuat polemik pelarangan perayaan Natal di Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, yang pada umumnya dilatarbelakangi perizinan rumah ibadah.Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan ada pihak yang keberatan kalau ruko dijadikan lokasi kegiatan ibadah lantaran tidak sesuai peruntukannya.
Sekitar 30 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, memutuskan tidak akan merayakan Natal saat itu.