Tata Cara, Syarat, Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SKCK

日本 ニュース ニュース

Tata Cara, Syarat, Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SKCK
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

SURAT Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK lebih dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Bagaimana tata cara, syarat, masa berlaku dan biaya membuat SKCK?

SURAT Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK lebih dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik . SKCK merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian yang berisikan tentang catatan kriminal penduduk dalam data kepolisian. SKCK ini bisa diajukan ke Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Dilansir dari laman resmi sksk.polri.go.id, pengurusan SKCK bisa dilakukan secara daring maupun offline.Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Jelang Pemilu, Penerbitan SKCK MeningkatJelang Pemilu, Penerbitan SKCK MeningkatPemohon SKCK dengan berbagai keperluan diterbitkan Satuan Intelkam Polres Jayapura untuk keperluan persyaratan, yang didominasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pas Bandara, pendaftaran TNI-Polri hingga penerbitan calon legislatif atau anggota DPRD, yang akan segera dimulai pendaftaran calon legi
続きを読む »

Pasca Libur Lebaran, Ratusan Warga Antre Bikin SKCKPasca Libur Lebaran, Ratusan Warga Antre Bikin SKCKPasca libur Lebaran 2023, ratusan warga di Kuningan, Jawa Barat, memadati Polres Kuningan, Selasa (2/5/2023).
続きを読む »

Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg PemiluLampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg PemiluPENGADILAN Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
続きを読む »

Anthony Ginting Ukir Catatan Manis usai Juara Badminton Asia Championships 2023Anthony Ginting Ukir Catatan Manis usai Juara Badminton Asia Championships 2023Anthony Sinisuka Ginting menyabet gelar juara Badminton Asia Championships (BAC) 2023. Ini membuat tunggal putra Indonesia itu mengukir sejumlah catatan manis....
続きを読む »

Cristiano Ronaldo Ciptakan 4 Rekor Baru: Satu di Antaranya Rusak Catatan MessiCristiano Ronaldo Ciptakan 4 Rekor Baru: Satu di Antaranya Rusak Catatan MessiCristiano Ronaldo menciptakan empat rekor sekaligus usai mengantarkan Portugal menang 3-2 atas Ghana pada laga pertama penyisihan Grup H Piala Dunia 2022 di Stadion...
続きを読む »

Warga Beri Catatan Terkait Kebijakan ASN Kerja dari Mana Saja |Republika OnlineWarga Beri Catatan Terkait Kebijakan ASN Kerja dari Mana Saja  |Republika OnlineHarus ada batasan yang jelas terkait cara kerja tersebut.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-01 00:05:04