Permohonan uji materi pasal penghinaan presiden/wakil presiden dan lembaga negara dalam KUHP akan didaftarkan ke MK, Senin (9/1). Permohonan uji materi ini jadi yang kedua pasca-KUHP baru diundangkan pada 2 Januari lalu. Polhuk AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS — Akademisi dari sejumlah universitas, mahasiswa, dan para pembuat konten akan mengajukan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Mereka khawatir pasal-pasal tersebut akan mengganggu independensi akademik dan para pembuat konten saat mengkritisi pemerintah.
Salah satu kuasa hukum mereka, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Minggu , mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dan lembaga negara di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut pada Senin . Akademisi yang akan maju sebagai pemohon antara lain berasal dari pengajar pada Universitas Indonesia dan Universitas Atma Jaya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ecky Pelaku Mutilasi Angela Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti'(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP),' kata Kompol Resa F Marasabessy.
続きを読む »
Soal KUHP Baru, Formappi Kritik Tak Ada Partisipasi PublikPadahal, partisipasi publik menjadi salah satu catatan yang selama ini menjadi sorotan dalam proses pembuatan undang-undang.
続きを読む »
Pidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP BaruDalam KUHP terbaru, koruptor bisa dipenjara paling sedikit 2 tahun dan maksimal 20 tahun atau berkurang dari sebelumnya minimal 4 tahun.
続きを読む »
Pengadilan Tinggi Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs hingga 6 Februari 2023.
続きを読む »