Takut Dipidana Saat Mengkritik, Akademisi Gugat Pasal Penghinaan Presiden

日本 ニュース ニュース

Takut Dipidana Saat Mengkritik, Akademisi Gugat Pasal Penghinaan Presiden
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 70%

Permohonan uji materi pasal penghinaan presiden/wakil presiden dan lembaga negara dalam KUHP akan didaftarkan ke MK, Senin (9/1). Permohonan uji materi ini jadi yang kedua pasca-KUHP baru diundangkan pada 2 Januari lalu. Polhuk AdadiKompas

JAKARTA, KOMPAS — Akademisi dari sejumlah universitas, mahasiswa, dan para pembuat konten akan mengajukan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Mereka khawatir pasal-pasal tersebut akan mengganggu independensi akademik dan para pembuat konten saat mengkritisi pemerintah.

Salah satu kuasa hukum mereka, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Minggu , mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan uji materi pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dan lembaga negara di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut pada Senin . Akademisi yang akan maju sebagai pemohon antara lain berasal dari pengajar pada Universitas Indonesia dan Universitas Atma Jaya.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

hariankompas /  🏆 8. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Ecky Pelaku Mutilasi Angela Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat MenantiEcky Pelaku Mutilasi Angela Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti'(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP),' kata Kompol Resa F Marasabessy.
続きを読む »

Soal KUHP Baru, Formappi Kritik Tak Ada Partisipasi PublikSoal KUHP Baru, Formappi Kritik Tak Ada Partisipasi PublikPadahal, partisipasi publik menjadi salah satu catatan yang selama ini menjadi sorotan dalam proses pembuatan undang-undang.
続きを読む »

Pidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP BaruPidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP BaruDalam KUHP terbaru, koruptor bisa dipenjara paling sedikit 2 tahun dan maksimal 20 tahun atau berkurang dari sebelumnya minimal 4 tahun.
続きを読む »

Pengadilan Tinggi Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023Pengadilan Tinggi Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs hingga 6 Februari 2023.
続きを読む »



Render Time: 2025-04-10 20:13:15