Aturan penggunaan sepeda listrik sudah ada, tetapi belum ada regulasi yang menyatakan bisa ditilang.
Pelanggaran paling umum yang dilakukan pengendara sepeda listrik di antaranya yaitu tidak digunakan di area sesuai aturan, tak pakai helm, pengguna di bawah umur, melebihi batas kecepatan dan lainnya.
Dalam aturan itu ditetapkan sepeda listrik hanya dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini maksudnya seperti pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ada Batas Usia Maksimal di Lowongan Kerja, Kemenaker: Tak Ada Larangan bagi PerusahaanSebuah loker fresh graduated tetapi usia maksimal 22 tahun, viral. Menurut Kemenaker, perusahaan bebas menentukan kualifikasi masing-masing.
続きを読む »
Pede Cak Imin Tak Diincar KPK, Jubir Anies: Tak Ada Risiko-risiko Hukum di Depan Mata"...Insyaallah Pak Muhaimin Iskandar dalam posisi yang cukup baik, tidak ada risiko-risiko hukum yang di depan mata."
続きを読む »
Tak Akan Kembali Gabung dengan Anies, Demokrat: Tak Ada CLBK, Jangan Terus jadi Bucin!Partai Demokrat sudah bulat tidak akan kembali bersama dengan Anies Baswedan sekaligus gabung koalisi dengan Partai Nasional Demokrasi (NasDem).
続きを読む »
Ketua VPC Dihukum Komdis PSSI, Persib Bandung Tak Bosan Imbau Suporter Taati AturanPada Liga 1 2023/24 suporter tamu dilarang mendukung klub kesayangannya bertanding di stadion.
続きを読む »
Unej Targetkan Penerapan Aturan Tak Wajib Skripsi Mulai 2024Wakil Rektor I Bidang Akademik Unej mengatakan bahwa aturan skripsi bukan satu-satunya syarat kelulusan akan diterapkan mulai tahun akademik 2024/2025.
続きを読む »
DKI sanksi administratif industri besi tak penuhi aturan lingkunganPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada industri besi dan baja karena melanggar aturan lingkungan terkait dengan ...
続きを読む »